- POHON KINERJA DAN CASECADING DPPKBP3A
- LKJIP 2023
- RENJA 2023
- SK Penetapan IKU DPPKBP3A
- perjanjian kinerja 2024
- perjanjian kinerja 2023
- Buku Profil Gender Tahun 2023
- Pembinaan oleh Kepala Perwakilan BKKBN SUMATERA BARAT FATMAWATI,ST.M.Eng kepada PKB dan PLKB
- MARI BERSATU DAN HENTIKAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
- Buku Profil Gender Tahun 2022
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Solok yang secara umum mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan Bidang Pengendalian Pendududk, dan Keluarga Berencana dan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas PPKB Dan P3A Kabupaten Solok mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan Kebijakan di Bidang Pengendalian Penduduk dan Kkeluarga Berencana dan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas PPKB dan P3A; dan
- Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Solok, maka Sususan Struktur Organisasi Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Solok terdiri dari Kepala, Sekretariat dan 3 Bidang yang masing-masingnya dipimpin oleh Sekretaris dan Kepala Bidang, 2 Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, dan 9 Seksi yang dipimpin oleh Kepala Seksi dengan uraian sebagai berikut :
- a. Kepala Dinas
- b. Sekretariat terdiri dari ;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan, data dan Informasi terdiri dari :
- Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
- Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Lini Lapangan
- Seksi Informasi dan Data
- Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga terdiri dari :
- Seksi Jaminan Pelayanan ber-KB
- Seksi Kesertaan ber-KB, Ketahahan dan Kesejahteraan Keluarga
- Seksi Advokasi dan Kesehatan Reproduksi Remaja
- Bidang Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari :
- Seksi Kualitas Perempuan dan Perlindungan Anak
- Seksi Pemenuhan Hak Anak
- Seksi Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus