- Pembinaan oleh Kepala Perwakilan BKKBN SUMATERA BARAT FATMAWATI,ST.M.Eng kepada PKB dan PLKB
- MARI BERSATU DAN HENTIKAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
- Buku Profil Gender Tahun 2022
- Standar Pelayanan
- GENDER BUDGET STATEMENT - GBS DPUPR KABUPATEN SOLOK TAHUN 2023
- GENDER ANALYSYS PATHWAY - GAP DPUPR KABUPATEN SOLOK TAHUN 2023
- Renstra DPPKBP3A Tahun 2021-2026
- Perjanjian Kinerja Perubahan 2021
- Rencana Aksi 2021
- LKjIP 2021
Dinas DPPKD Kab. Solok Tingkatkan SDM Pengurus P2TP2A
Berita Terkait
Berita Populer
- Perjanjian Kinerja Perubahan 2021
- Rencana Kerja DPPKBP3A Tahun 2021
- PK Eselon II, III dan IV
- GENDER ANALYSYS PATHWAY - GAP DPUPR KABUPATEN SOLOK TAHUN 2023
- Sosialisasi Kecamatan Layak Anak dan Nagari Layak Anak menuju Kabupaten Layak Anak Tahun 2020
- PK eselon II
- IKA DPRD Kab Solok Ikuti Bimtek SDM
- Dinas DPPKD Kab. Solok Tingkatkan SDM Pengurus P2TP2A
- Penghargaan Manggala Karya Kencana diraih Kabupaten Solok
- SK IKU
Arosuka, Editor.- Pemerintah Kab. Solok melalui Dinas DPPKD melaksanakan peningkatan SDM pelayanan dan pendampingan korban tindak kekerasan bagi pengurus P2TP2A, bertempat di Ruang Danau Dibawah Kompleks Kantor Bupati Solok, Arosuka, Senin (19/6).
Hadir pada kegiatan tersebut Sekda Kabupaten Solok H. Aswirman, SE. MM, Ketua TP PKK Provinsi Sumatera barat Hj. Nevi Zu’airina Irwan Prayitno, Ketua TP PKK Kab. Solok Hj. Desnadefi Gusmal, SH, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat Ratna Wilis,A.pi M.si, Kadis DPPKB Zulfahmi dan Ibuk – Ibuk camat, wali nagari, bundo kanduang dan tokoh masyarakat se kabupaten Solok.
Dalam sambutannya Sekdakab Solok Azwirman, SE. MM mengatakan, kegiatan terpadu ini didirikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka upaya menyediakan pelayanan bagi masyarakat Indonesia. Terutama perempuan dan anak korban tindak kekerasan, hak atas perlindungan, hak atas keadilan hak atas pemulihan/ pemberdayaan.
“Untuk itu mari kita melakukan upaya-upaya preventif (pencegahan) kekerasan terhadap perempuan dan anak, melakukan upaya curative (penanganan) bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta melakukan upaya rehabilitative ( pemulihan dan pemberdayaan ) bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” kata Azwirman.
Lebih lanjut dikatakan, sudah banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, kekerasan terhadap anak, sodomi dan banyak lagi kekerasan yang terjadi di masyarakat kita. Saat ini masih belum dapat dilakukan proses pelayanan Karena masyarakat belum paham dan mengerti apa itu P2TP2A serta cara pengaduan untuk itu.
“Dinas penanggulangan penduduk keluarga berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam mengatasi hal tersebut, khususnya dinas DPPKB dan P3A perlu melakukan evaluasi dalam rangka penguatan fungsi dan peran dari P2TP2A karena banyaknya terjadi tindak kekerasan perempuan dan anak yang mana keikutsertaan peran unsur pemerintah dan tokoh masyarakat,” kata Azwirman. ** Febrian D’Gumanti/Kobar/Hms