- Pembinaan oleh Kepala Perwakilan BKKBN SUMATERA BARAT FATMAWATI,ST.M.Eng kepada PKB dan PLKB
- MARI BERSATU DAN HENTIKAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
- Buku Profil Gender Tahun 2022
- Standar Pelayanan
- GENDER BUDGET STATEMENT - GBS DPUPR KABUPATEN SOLOK TAHUN 2023
- GENDER ANALYSYS PATHWAY - GAP DPUPR KABUPATEN SOLOK TAHUN 2023
- Renstra DPPKBP3A Tahun 2021-2026
- Perjanjian Kinerja Perubahan 2021
- Rencana Aksi 2021
- LKjIP 2021
Sosialisasi Kecamatan Layak Anak dan Nagari Layak Anak menuju Kabupaten Layak Anak Tahun 2020
Sosialisasi KLA
Berita Terkait
- Profil Gender dan Anak Kabupaten Solok Tahun 201910
- LKJIP 2018 Berobah1
- PK Eselon II, III dan IV5
- PK eselon II6
- SK IKU9
- CASCADING KB 2016-20218
- Renstra KB 2016-20214
Berita Populer
- Perjanjian Kinerja Perubahan 2021
- Rencana Kerja DPPKBP3A Tahun 2021
- PK Eselon II, III dan IV
- GENDER ANALYSYS PATHWAY - GAP DPUPR KABUPATEN SOLOK TAHUN 2023
- Sosialisasi Kecamatan Layak Anak dan Nagari Layak Anak menuju Kabupaten Layak Anak Tahun 2020
- PK eselon II
- IKA DPRD Kab Solok Ikuti Bimtek SDM
- Dinas DPPKD Kab. Solok Tingkatkan SDM Pengurus P2TP2A
- Penghargaan Manggala Karya Kencana diraih Kabupaten Solok
- SK IKU

Keterangan Gambar : Sosialiasi Kecamatan Layak Anak dan Nagari Layak Anak
Dalam rangka menuju Kabupaten Layak Anak Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas DPPKBP3A Kabupaten Solok melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kecamatan Layak Anak (KELANA) dan Nagari Layak Anak (NAGLANA) yang Bertempat di Kantor Camat Kubung, selasa 10 Maret 2020 acara tersebut di hadiri oleh Sekretaris DPPKBP3A, Camat Kubung, Wali Nagari se Kecematan Kubung, Kepala Sekolah, BPN dan Undangan.
Sekretaris DPPKBP3A Kabupaten Solok, Elwin Andri, S.Pd, MM dalam sambutannya menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan Sosialisasi Kecamatan Layak Anak (KELANA) dan Nagari Layak Anak (NAGLANA) sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa salah satu kewenangan wajib yang di berikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah adalah terkait dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Maka sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten Solok/Kota Layak Anak bahwa Negara wajib menyiapkan dunia yang lebih baik bagi kepentingan anak.
Sementara Kasi Pemenuhan Hak Anak, Daymon Yulhendra, S.IP, M.Si. dalam materinya menyampaikan ada beberapa Indikator KLA dibuat dalam rangka untuk mengukur kabupaten/kota menjadi layak anak dan 5 (lima) klaster hak anak, yang meliputi: klaster hak sipil dan kebebasan; klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan; klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan klaster perlindungan khusus. Dengan indikator tersebut kabupaten/kota dapat mengetahui pencapaian upaya pemenuhan hak anak di daerah.
Pada tahun 2019 Kabupaten Solok mendapatkan Penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan Kategori Predikat Pratama yang di terima oleh Bapak Bupati Solok dan dihadiri Bapak Kepala Dinas PPKBP3A dan Forum Anak kabupaten solok, Penghargaan tersebut di serahkan oleh Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia di Manado.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Tahun 2020 Kabupaten Solok kembali mendapatkan penghargaan dalam menuju Kabupaten/kota Layak Anak.
(Nasril/Rose)